Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik
Ajukan Permohonan Lacak StatusAkses informasi publik yang transparan dan akuntabel
Berkala, Setiap Saat, dan Serta Merta
Ajukan permohonan informasi dengan mudah
Lacak status permohonan informasi Anda
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda.
PPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
SelengkapnyaMenjadi lembaga yang transparan dan akuntabel dalam pelayanan informasi publik.
Ajukan permohonan informasi publik sekarang dengan mudah dan cepat
Ajukan Permohonan Sekarang