Menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi kepada publik.
Misi
1. Meningkatkan keterbukaan informasi publik.
2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat.
3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi.
Tugas dan Fungsi
1. Mengelola informasi publik secara profesional.
2. Menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
3. Menjamin kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
Struktur Organisasi
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Prosedur permohonan informasi:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
2. Petugas memverifikasi data pemohon.
3. Informasi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.